
Tujuan Kegiatan
Kegiatan CSRRP dimulai sejak Juni 2020 dan diharapkan selesai pada akhir 2024. Kegiatan CSRRP terdiri dari tiga komponen kegiatan sebagai berikut:
(1) Pembangunan hunian tetap dan infrastruktur permukiman yang lebih tangguh (Resilient Construction of Permanent Housing Units and Settlement Infrastructure), yang meliputi pembangunan hunian tetap, dan infrastruktur permukiman seperti jalan permukiman, sistem jaringan drainase, sistem penyediaan air minum, sanitasi dan persampahan, dan ruang terbuka hijau.
(2) Pembangunan kembali dan penguatan fasilitas publik yang lebih Tangguh (Resilient Reconstruction and Strengthening of Public Facilities) yang meliputi fasilitas pendidikan berupa sekolah dan universitas, fasilitas kesehatan berupa rumah sakit dan puskesmas, serta fasilitas publik yang diajukan oleh Pemerintah (seperti Gedung Kejaksaan Tinggi, gedung perkantoran, gedung pertemuan). Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja struktur dan pengurangan kerentanan terhadap bencana, khususnya bencana gempa bumi, dalam rangka meningkatkan fungsi dan layanan sarana umum terpilih pasca terjadinya bencana.
(3) Dukungan Pelaksanaan Kegiatan (Project Implementation Support), meliputi kegiatan jasa konsultasi dan fasilitator sebagai bentuk pendampingan dalam mendukung operasional dan aspek teknis sepanjang siklus proyek, meliputi perencanaan, supervisi, monitoring, evaluasi, perizinan, pengembangan sistem manajemen berbasis IT, penyusunan pedoman dan standar, serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Recent Post

Lokasi kegiatan CSRRP meliputi daerah terdampak gempa bumi,...

Kegiatan CSRRP dimulai sejak Juni 2020 dan diharapkan selesa...

Tanggal 28 September 2018, gempa bumi berkekuatan 7,4 SR den...
