1. Home
  2. Tentang
  3. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Dengarkan Berita Ini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah instansi pelaksana (executing agency) CSRRP. Unit Pengelola Kegiatan atau Project Manajement Unit (PMU) akan bertanggung jawab atas keseluruhan koordinasi, pengelolaan, administrasi keuangan, pengendalian, dan pelaporan proyek. PMU terdiri dari PMU terpusat (CPMU) dan PMU per sektor (PMU Cipta Karya dan PMU Penyediaan Perumahan). Kepala CPMU dijabat oleh Kepala Harian Satgas Penanggulanagan Bencana Sulawesi Tengah, Kementerian PUPR untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan lintas sektor di dalam Kementerian PUPR. Dalam menjalankan tugasnya untuk pengelolaan keseluruhan proyek, CPMU dibantu PMU yaitu direktorat terkait di Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan.

Pelaksanaan kegiatan akan menjadi tanggung jawab Project Implementation Unit (PIU) yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah; yaitu Balai Prasarana Permukiman Sulawesi Tengah untuk urusan keciptakaryaan dan Satuan Kerja Non-Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sulawesi Tengah. Dalam melaksanakan tugasnya, PIU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait. Baik PMU maupun PIU akan dibantu oleh pihak ketiga dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek. Secara rinci hubungan kerja antar unsur pelaksana proyek dari pemangku kepentingan di pusat hingga daerah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Pelibatan pihak eksternal sebelumnya termasuk pertemuan-pertemuan dengan instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Pertanahan, Satgas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah, organisasi profesi, serta NGO terkait telah dilakukan. Pertemuan difokuskan pada pembahasan kesiapan penyediaan hunian tetap, koordinasi dan sinkronisasi dukungan pihak terkait untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah; mekanisme kolaborasi dan keterlibatan dengan mitra pembangunan lainnya; penyepakatan prioritas investasi. Konsultasi, pertemuan, dan kolaborasi lanjutan khususnya dengan masyarakat terdampak akan dilakukan setelah pilihan penyediaan hunian tetap beserta lokasi lebih jelas dan disepakati Bersama oleh pihak pelaksana kegiatan. Keterlibatan semacam ini harus mempertimbangkan konteks sensitivitas sosial dan politik pasca-bencana khususnya terkait dengan persepsi publik bahwa rekonstruksi dan rehabilitasi keseluruhan mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama dari perencanaan awal.