Sitaba - Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Bencana

Pengelolan Pengaduan LIPPPM

Project Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah atau Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP)

  1. Home
  2. Pengaduan
  3. FAQ Bantuan
www.sitaba.pu.go.id/sulteng

Project

Status Huntap yang diberikan oleh Kementerian PUPR.

1. Terima kasih atas aduannya. Kami informasikan bahwa berikut beberapa kriteria agar WTB dapat dikategorikan sebagai penerima huntap PUPR dengan mengacu pada SK Gubernur No.360 Th 2019

  • Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana gempa bumi, tsunami, likuifaksi, dan jalur patahan sesar Palu koro (zona rawan bencana) yang terdapat di dalam data yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah atau surat keterangan dari pemerintah setempat;
  • Tanah, bangunan hunian rumah hunian tetap, fasilitas sosial ,dan fasilitas umum disediakan oleh pemerintah atau donatur yang tidak mengikat;
  • Tanah lokasi pembangunan rumah hunian tetap harus mengacu pada Master Plan penataan dan kawasan pemerintah setempat;
  • Masyarakat yang berhak mendapatkan hunian tetap adalah warga pemilik rumah atau ahli waris yang sah, dengan ketentuan setiap pemilik rumah hanya mendapatkan 1 unit hunian tetap;
  • Masyarakat yang tidak bersedia masuk ke dalam bangunan rumah hunian tetap, maka akan dibangunkan rumah hunian tetap di atas tanah milik warga yang bersangkutan, sepanjang lahan tersebut tidak berada di dalam zona rawan bencana;
  • WTB yang bersangkutan belum pernah menerima bantuan rumah